https://berasan.belitung.go.id/-/toto/
SIPOLAN (Sistem PTSP Online) Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang


  S I P O L A N

       Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online

       Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang

      

Mulai Yel-Yel PTSP
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALASIMPANG

Pelayanan PTSP

Pilih Jenis Pelayanan Sesuai Kebutuhan Anda !

Layanan Pendaftaran Perkara

Lihat Detail

Layanan Informasi dan Pengaduan

Lihat Detail

Layanan Layanan Pencatatan Register Perkara

Lihat Detail

Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Lihat Detail

Layanan Pembayaran Biaya

Biaya Proses Berperkara

Pengantar Pimpinan

Pendapat Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang mengenai PTSP Online (SIPOLAN)

Seputar Pertanyaan Terkait PTSP

  • 01 Apa aja berkas yang diperlukan untuk mengajukan suatu perkara?

    Setiap Para Pihak yang datang untuk berperkara tentunya memiliki keperluan yang berbeda - beda, ada yang datang untuk mengajukan cerai, istbat nikah, dispensasi kawin, dll, setiap perkara yang berbeda - beda ini tentunya membutuhkan alat bukti yang berbeda dalam proses pemeriksaannya di dalam persidangan, alat bukti ini lah yang menjadi syarat dalam mengajukan suatu perkara, sehingga dapat dipahami bahwa dalam mengajukan suatu perkara maka syarat yang dibutuhkan pun berbeda - beda tergantung jenis perkara, untuk lebih jelasnya silahkan akses link berikut : Syarat Pengajuan Perkara

  • Biaya perkara Para Pihak erat kaitannya dengan letak domisili Penggugat maupun Tergugat, besarnya Biaya Pemanggilan Sidang (Relaas) pada setiap radius berbeda - beda, sehingga besarnya biaya perkara dapat ditaksir berdasarkan radius berapa letak domisili Penggugat dan Tergugat, untuk lebih lanjut silahkan akses link berikut : Taksiran Biaya Perkara

  • Berdasarkan Pasal 10 Rv pemanggilan sidang akan dilakukan dalam 8 (delapan) hari jika letak tempat tinggal tergugat tidak jauh, 14 (empat belas) hari jika jauh dan 20 (dua puluh) hari jika jaraknya jauh. Kemudian di dalam Pasal 122 H.I.R. diatur bahwa jarak hari pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 (hari).

 

Petugas PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

Muchtar Lufti, S.H.

Petugas Layanan Pembayaran Biaya

Devi Amanda Sari, A.Md.A.B.

Petugas Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

Nurizal Ardiansyah, S.E.

Petugas Layanan Pencatatan Register Perkara

Fahmi Ardiansyah, S.Pd.

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan

Galeri Petugas

"Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi serta imparsialitas aparatur pengadilan".

Kenapa Memilih SIPOLAN?

Pelayanan yang Lebih Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel, dan Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19)

Efektif dan Efisien

Tidak perlu datang secara langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga serta terjauh dari penyebaran COVID-19.

Akses Terbuka (Transparan)

Pelayanan dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar Peradilan Agama dan Hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Akuntabel

Pelayanan dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Masyarakat, semua permohonan informasi melalui Satu Pintu dan akan disalurkan melalui Media Daring yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem.

Galeri Pengunjung

Terimakasih telah berkunjung di PTSP Online (SIPOLAN) Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

17 Maret 2021
17 Maret 2021
17 Maret 2021
Pegawai Telkomsel

17 Maret 2021
CPNS Pekanbaru

30 April 2021
Kantor Datok Bandar Khalifah

14 Juni 2021
Datok Penghulu Kampung Sukaramai Satu

21 Juni 2021
Mahasiswa Universitas Samudera

01 Juli 2021
di Kantor Datok Kampung Sungai Kuruk 1 Kecamatan Seruway

05 Juli 2021
di Kantor Datok Kampung Ingin Jaya Kecamatan Rantau

Jenis Layanan Pelanggan

Jadwal PTSP Online Hari Ini
(Friday, 07-02-2025)

Jam Operasional (Senin s.d Jumat): 08.00 - 16.30 WIB

Klik link berikut untuk mengakses di Zoom Meeting:
Disini !
Meeting ID: 998 130 9085
Passcode: sipolan
Klik link berikut untuk mengakses Live Chat Mahkamah Syar'iya Kuala Simpang:

Disini !

Klik link berikut untuk mengakses WhatsApp Mahkamah Syar'iya Kuala Simpang:
Disini !
Nomor Telepon Kantor Mahkamah Syar'iya Kuala Simpang:

08116701818

KRITIK SARAN & TESTIMONI


Jika Anda memiliki Kritik Saran serta Testimoni mengenai Pelayanan di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Ikuti langkah berikut:

  • Silahkan scan barcode di atas untuk mengakses Kritik dan Saran Online.
  • Jika Anda ingin menuliskan Testimoni Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, silahkan klik Testimoni.
Testimoni


"Kritik Saran dan Testimoni Anda akan sangat membantu demi kebaikan Pelayanan di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Terima Kasih."

Hubungi Kami

Alamat:

Jl. Sekerak, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, 24476

Telepon / Fax:

(0641) 7447025