Pelayanan PTSP
Pilih Jenis Pelayanan Sesuai Kebutuhan Anda !
.png)
Layanan Pendaftaran Perkara
Lihat Detail.png)
Layanan Informasi dan Pengaduan
Lihat Detail.png)
Layanan Layanan Pencatatan Register Perkara
Lihat Detail.png)
Layanan Pengambilan Produk Pengadilan
Lihat DetailLayanan Pembayaran Biaya
Biaya Proses Berperkara
Pengantar Pimpinan
Pendapat Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang mengenai PTSP Online (SIPOLAN)
KETUA

Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.
"SIPOLAN merupakan inovasi pengembangan dari upaya Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang untuk mewujudkan pelayanan yang prima bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. SIPOLAN dapat diakses dimanapun tanpa memikirkan jarak, waktu, serta biaya dan sekaligus berhubungan langsung mengenai informasi, perkara maupun hal-hal mengenai pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. SIPOLAN merupakan perwujudan bagi tercapainya Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk mencari keadilan setulus hati."
WAKIL KETUA

Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H.
"SIPOLAN merupakan inovasi dari Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang hadir dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan PRIMA yang cepat dan mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. "
PANITERA

Khalidah, S.Ag., M.H.
"SIPOLAN (Sistem PTSP Online) hadir di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dengan tujuan agar masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dapat berinteraksi langsung dengan Petugas PTSP tanpa perlu hadir ke kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Masyarakat dapat menanyakan informasi apapun yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dengan proses yang CEPAT, MUDAH, dan EFISIEN"
SEKRETARIS

MANSUR, S.T.
"SIPOLAN (Sistem PTSP Online) Merupakan buah pemikiran dari Tenaga IT MS Kualasimpang yang bertujuan untuk menjawab tantangan akibat Pandemi COVID 19, dimana Masyarakat Pencari Keadilan dapat terlayani secara online tanpa harus hadir ditempat, Aplikasi ini terus di update untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat demi peningkatan pelayanan kepada Masyarakat."
-
01 Apa aja berkas yang diperlukan untuk mengajukan suatu perkara?
Setiap Para Pihak yang datang untuk berperkara tentunya memiliki keperluan yang berbeda - beda, ada yang datang untuk mengajukan cerai, istbat nikah, dispensasi kawin, dll, setiap perkara yang berbeda - beda ini tentunya membutuhkan alat bukti yang berbeda dalam proses pemeriksaannya di dalam persidangan, alat bukti ini lah yang menjadi syarat dalam mengajukan suatu perkara, sehingga dapat dipahami bahwa dalam mengajukan suatu perkara maka syarat yang dibutuhkan pun berbeda - beda tergantung jenis perkara, untuk lebih jelasnya silahkan akses link berikut : Syarat Pengajuan Perkara
-
02 Berapa biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu perkara?
Biaya perkara Para Pihak erat kaitannya dengan letak domisili Penggugat maupun Tergugat, besarnya Biaya Pemanggilan Sidang (Relaas) pada setiap radius berbeda - beda, sehingga besarnya biaya perkara dapat ditaksir berdasarkan radius berapa letak domisili Penggugat dan Tergugat, untuk lebih lanjut silahkan akses link berikut : Taksiran Biaya Perkara
-
03 Berapa lama surat panggilan sidang akan diberikan? atau Kapan bisa dipanggil sidang?
Berdasarkan Pasal 10 Rv pemanggilan sidang akan dilakukan dalam 8 (delapan) hari jika letak tempat tinggal tergugat tidak jauh, 14 (empat belas) hari jika jauh dan 20 (dua puluh) hari jika jaraknya jauh. Kemudian di dalam Pasal 122 H.I.R. diatur bahwa jarak hari pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 (hari).
Petugas PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

Muchtar Lufti, S.H.
Petugas Layanan Pembayaran Biaya

Devi Amanda Sari, A.Md.A.B.
Petugas Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

Nurizal Ardiansyah, S.E.
Petugas Layanan Pencatatan Register Perkara

Fahmi Ardiansyah, S.Pd.
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Galeri Petugas
"Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi serta imparsialitas aparatur pengadilan".








Kenapa Memilih SIPOLAN?
Pelayanan yang Lebih Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel, dan Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19)
Efektif dan Efisien
Tidak perlu datang secara langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga serta terjauh dari penyebaran COVID-19.
Akses Terbuka (Transparan)
Pelayanan dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar Peradilan Agama dan Hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Akuntabel
Pelayanan dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Masyarakat, semua permohonan informasi melalui Satu Pintu dan akan disalurkan melalui Media Daring yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem.
Galeri Pengunjung
Terimakasih telah berkunjung di PTSP Online (SIPOLAN) Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
POSBAKUM (POS BANTUAN HUKUM)
Jenis Layanan Pelanggan
Jadwal PTSP Online Hari Ini(Friday, 07-02-2025)
Jam Operasional (Senin s.d Jumat): 08.00 - 16.30 WIB




08116701818
KRITIK SARAN & TESTIMONI
Jika Anda memiliki Kritik Saran serta Testimoni mengenai Pelayanan di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Ikuti langkah berikut:

- Silahkan scan barcode di atas untuk mengakses Kritik dan Saran Online.
- Jika Anda ingin menuliskan Testimoni Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, silahkan klik Testimoni.
"Kritik Saran dan Testimoni Anda akan sangat membantu demi kebaikan Pelayanan di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Terima Kasih."
Hubungi Kami
Alamat:
Jl. Sekerak, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, 24476
Email:
1. mskualasimpang@yahoo.co.id 2. mahkamahsyariyahkualasimpang@gmail.com
Telepon / Fax:
(0641) 7447025